Pengaruh Pajak Hiburan Dan Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Polewali Mandar
Keywords:
Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan PADAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Untuk mengetahui pengaruh Pajak Hiburan dan Pajak Reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dan kuantitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda untuk menghitung dampak kuantitatif dari setiap variabel terhadap perubahan kejadian (variabel X) dan kemudian dilakukan uji statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dapat terlihat dengan nilai thitung lebih besar daripada ttabel yakni sebesar (2.937 > 2.0301), dengan nilai signifikansi lebih kecil dari 0.05, yakni (0.027 < 0.05). dan Terdapat pengaruh yang signifikan Pajak Reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dapat terlihat dengan nilai thitung lebih besar daripada ttabel yakni sebesar (3.715 > 2.0301), dengan nilai signifikansi lebih kecil dari 0.05, yakni (0.017 < 0.05). Variabel Pajak Reklame yang paling dominan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Polewali Mandar dengan nilai signifikan terkecil yaitu 0,017 dan nilai thitung terbesar yaitu 3,715
References
Abdurahmat, (2003), Pengertian Tentang Efektifitas, (Online), Tersedia :http://othenk.blogspot.com/2008_2008_11_01_achive.html.
Fandy Tjiptono, (2002), Manajemen Jasa,: Penerbit Andi. Yogyakarta
Mardiasmo (2011). Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Penerbit Andi
Menik Fitriani Safari (2013), Analisis Pengaruh Ekspor, Pembentukan Modal, dan Pengeluaran Pemerintah terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame
Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
Resmi, Siti. (2014). Perpajakan Teori dan Kasus, Buku 1 edisi 8. Salemba Empat. Jakarta
Riyadi, dan Bratakusumah, Deddy Supriady. (2003). Perencanaan Pembangunan Daerah Stategi Menggali Potensi dalam Mewujudkan Otonomi Daerah. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Rochmat Soemitro (2012). Perpajakan Teori dan Teknis Pemungutan. Bandung: Graha Ilmu
Rahmat Soemitro (2009), Pengantar Singkat Hukum Pajak, Bandung : PT.Eresco.
Suparmoko. (1996). Pengantar Ekonomi Makro. UGM. Yogyakarta
Suprianto Edy, (2011). Akuntansi Perpajakan Yogyakarta Graha Ilmu
Sarwoko. 2007. Statistik Infernsi Untuk Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: CV Andi Offset
Tunggul Anshari Setia Negara (2006), Pengantar Hukum pajak, Malang: Alumni
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Wirawan B. Ilyas (2013) Perpajakan Indonesia, Jakarta : Salemba Empat
